Debt Collector Tarik Paksa Motor atau Mobil Tanyakan 4 Dokumen Ini, Jika Tak Lengkap Anggap Gadungan

Aong - Rabu, 8 September 2021 | 17:00 WIB
Tribun Timur
Tanyakan 4 dokumen ini kepada debt collector

Jika melanggar, debt collector bisa menerima sanksi pidana atau sosial, dan hal tersebut dapat memperburuk citra perusahaan pembiayaan.

OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan yang melanggar,” ujar Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, dilansir dari Kompas.com (16/5/2021).

Perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan OJK akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Pengaduan debt collector ‘nakal’ bisa dilakukan lewat OJK melalui:

- Call center 157

- Email pengaduan: konsumen@ojk.go.id

- Form pengaduan: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

 

Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul: Debt Collector Wajib Bawa Dokumen Resmi, Awas Sanksi Jika Melanggar. 

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular