MOTOR Plus-online.com - Ingat lagi nih syarat-syarat melakukan perjalanan selama PPKM level 4 di Jawa-Bali.
Karena seperti diketahui, pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 4,3 dan 2 sampai tanggal 23 Agustus 2021.
Nah untuk brother yang sudah ada rencana atau urusan ke luar daerah, ada yang harus diketahui mengenai aturan perjalanan selama PPKM ini.
Menurut Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), aturan transportasi masih belum ada perubahan dari sebelumnya.
"Syarat transportasi masih tetap sama merujuk SE No.17 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE No.18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar Adita seperti dikutip dari Kompas.com (18/8/2021).
Lebih lanjut Adita menjelaskan, Kemenhub sebelumnya telah merilis beberapa SE terkait regulasi perjalanan orang di semua sektor transportasi.
Untuk darat, acuannya mengikut SE E Kemenhub No. 56 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat yang di dalamnya termasuk angkutan umum juga kendaraan pribadi, baik mobil dan sepeda motor.
Secara umum, Adita menjelaskan aturan syarat perjalanan memuat beberapa hal, yakni :
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Masih Berlaku Selama PPKM Diperpanjang, Catat Lokasinya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR