Razia ini merupakan tindak lanjut kecelakaan maut Kawasaki Ninja ER-6N yang menewaskan pengendara Honda BeAT beberapa waktu lalu.
Kebanyakan kendaraan moge yang dilakukan penindakan tilang karena melanggar aturan lalu lintas.
Hal itu disampaikan Kanit Turjawali Satlantas Polres Tangerang Selatan, Iptu Rokhmatulloh.
"Kemudian, menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar, Ada juga yg dikenakan pelanggaran rambu-rambu batas Kecepatan, spion tidak dipasang, tanpa plat nomor dan tidak bisa menunjukan surat kelengkapan berkendara," ungkap Iptu Rohkhmatullah dalam keterangannya.
Menurut Iptu Rokhmatulloh, giat penertiban dan penindakan ini akan rutin dilaksanakan.
Baca Juga: Moge Tabrak Honda BeAT Memakan Korban Jiwa, Ahmad Sahroni Minta Pelaku Dihukum Tegas
Terutama Pada saat Sunmori di Sekitar Bintaro Pondok Aren, Alam Sutera Serpong dan Jalan Raya BSD yang biasa digunakan untuk berkumpulnya Komunitas Moge.
"Kami lakulan karena memang ada beberapa keluhan dari warga masyarakat terkait dengan ulah segelintir oknum yang mengganggu kenyamanan masyarakat, pada saat beraktifitas," tutur Iptu Rokhmatulloh.
Iptu Rokhmatulloh juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya. Mulai dari menggunakan helm hingga tidak berkendara secara ugal-ugalan.
"Ingat ada masyarakat lain yang juga berkepentingan di Jalan Raya tersebut. Mari kita sama sama berdisiplin dalam berlendara agar terwujud keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas," tukas Iptu Rokhmatulloh.
Source | : | Kompas.com,Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR