Hari libur nasional yang diubah yakni libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, yang mulanya jatuh pada 10 Agustus menjadi 11 Agustus.
Kemudian libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 19 Oktober diubah menjadi 20 Oktober. Untuk cuti bersama libur Hari Raya Natal pada 24 Desember dicabut.
Dijelaskan bahwa perubahan dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akibat merebaknya penularan Covid-19 yang sampai kini masih belum tuntas.
Jokowi memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap hari libur dan cuti bersama yang selama ini tercantum dalam SKB tentang hari libur nasional 2021 dan cuti bersama tahun 2021.
Baca Juga: Ingat, Cuma Besok Dapat Dispensasi Bayar Pajak Kendaraan Usai Lebaran
Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju mobilitas masyarakat di Indonesia mengingat angka kasus Covid-19 yang kian meningkat.
Selain itu, diharapkan pergeseran hari libur nasional akan mencegah adanya libur panjang yang selama ini cenderung menimbulkan kenaikan angka kasus Covid-19.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengakui bahwa cuti merupakan hak setiap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun dalam kondisi pandemi, cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional ditiadakan.
Baca Juga: Libur Lebaran Mau Beli Motor Matic Rp 4 Jutaan, Pilih Honda BeAT atau Jupiter MX
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR