Tribunnews.com
Ilustrasi. Aturan larangan mudik tinggal beberapa hari lagi, ternyata orang ini dikecualikan.
Untuk transportasi darat, larangan mudik berlaku untuk kendaraan bermotor umum dengan jenis bus dan mobil.
Selain itu, larangan mudik juga untuk kendaraan perseorangan, termasuk motor.
Adapun pengecualian kendaraan yang boleh beroperasi dan melakukan perjalanan, yaitu:
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah Mobil barang dan tidak membawa penumpang
- Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
- Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Mudik dari Jakarta ke Jawa Tengah Pemotor Dibebaskan, Polisi Kasih Tahu Sebabnya
Selain kendaraan, ada juga pengecualian bagi orang-orang yang berkepentingan mendesak saat lebaran, yaitu:
- Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan.
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
- Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
- Pelayanan kesehatan darurat
Baca Juga: Bukan Mudik, Dishub Jawa Barat Bebaskan Warga Untuk Berpergian Saat Lebaran
KOMENTAR