Catat, Keluar Kota Saat Masa Larangan Mudik 2021 Wajib Bawa Surat Ini

Fadhliansyah - Rabu, 28 April 2021 | 15:40 WIB
Kompas.com
Ilustrasi pemeriksaan. Catat, Keluar Kota Saat Masa Larangan Mudik 2021 Wajib Bawa Surat Ini

Syafrin menyebut, pengawasan bakal diperketat hingga jalan-jalan tikus untuk memastikan tak ada warga Jakarta yang nekat mudik.

Pengawasan ini bakal dijalankan bersama dengan unsur TNI/Polri, serta petugas Satpol PP.

"Untuk penyekatan tentu di dalam area jalan tol, kemudian juga di jalan arteri. Bahkan, jalan tikus sudah diidentifikasi," kata dia.

"Artinya, mari masyarakat kita taati untuk tidak melaksanakan mudik pada lebaran tahun ini," tuturnya.

Baca Juga: SIKM Berlaku Lagi, Perlukah Kalau Mudik di Wilayah Jabodetabek?

SIKM Bisa Dibuat Mulai Pekan Depan

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan memastikan, masyarakat sudah bisa mengurus Surat Izin Keluar (SIKM) mulai pekan depan.

Adapun SIKM merupakan syarat bagi masyarakat yang ingin keluar kota selama masa larangan mudik 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya kini masih menggodok aturan atau mekanisme pembuatan SIKM.

"Sekarang kami sedang menyusun SOP untuk kesiapan kelurahan mengeluarkan SIKM. Target kami minggu ini sudah rampung," ucapnya, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga: Jelang Lebaran 2021 SIKM Kembali Berlaku, Begini Cara Urusnya

Source : Tribun Jakarta
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular