Aturan mengenai batas waktu pembelian pelatihan pertama program Kartu Prakerja tertuang dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi Kartu Prakerja.
Perlu diketahui, status kepesertaan yang dicabut tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja.
Nama peserta akan di-blacklist sesuai dengan Permenko Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 3.
Baca Juga: WNI Pemilik KTP Elektronik Bisa Daftar, Masih Ada Kesempatan Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta
Selain itu, bantuan pelatihan telah diberikan juga akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segera Dibuka, Segini Perkiraan Jumlah Kuota Kartu Prakerja Gelombang 17"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR