Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengakses pinjol yang ilegal.
"Masyarakat diminta agar tidak akses pinjaman online ilegal, karena sangat berbahaya," jelasnya mengutip Kompas.com.
Ia menyarankan, jika benar-benar ingin meminjam uang, pinjamlah ke pinjol yang legal.
"Edukasi masyarakat sangat penting. Butuh pinjaman tapi juga perlu butuh kehati-hatian. Cerdas meminjam," imbuh dia.
Untuk mengetahui daftar leasing pinjol yang legal dapat diakses ke situs ojk.go.ig, di mana ada nama pinjol yang terdaftar atau berizin di OJK.
Baca Juga: Pinjaman Online BRI Cair Hanya Isi Aplikasi dari HP Punya KTP dan Mau Selfie Cepat Ajukan
Security Digital Trainer, Yerry Niko Borang mengungkapkan bahwa video yang beredar di media sosial itu diduga pihak pinjol sedang menyebar data-data pribadi ke jaringan pinjol mereka.
"Itu sepertinya sedang sebar data-data pribadi ke jaringaan pinjol mereka," ujar Yerry
Menurutnya, selain menyediakan pinjaman, pinjol juga tertarik dengan data-data pribadi, baik nasabah mereka maupun calon target pasar mereka.
"Untuk nasabah (untuk berjaga-jaga jika tidak bayar), untuk calon target pasar (tujuannya untuk promosi dan ditarik meminjam)," lanjut dia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR