Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan? Siap-siap Motor Bisa Disita Polisi
2. Nomor Rangka
Periksa nomor rangka yang ada pada kendaraan.
Sangat penting bahwa nomor rangka harus sama dengan yang ada di BPKB dan STNK.
Jika nomor rangka berbeda sebaiknya urungkan niat untuk membeli mobil atau motor bekas tersebut.
Baca Juga: Honda BeAT Tahun 2013 Dilelang Rp 3 Jutaan, STNK dan BPKB Komplit
3. Nomor Mesin
Periksa nomor mesin kendaraan dan cocokkan dengan yang tercantum di BPKB dan STNK.
Sama seperti nomor rangka, nomor mesin juga ada di kendaraan tepatnya pada bagian mesin.
Tiap merek kendaraan memiliki letak nomor rangka dan nomor mesin yang berbeda-beda.
Jika masih ragu, bawa kendaraan dan dokumen terkait ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan keasliannya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR