Baca Juga: Pasang Stiker Keanggotaan Aparat di Pelat Nomor, Boleh Gak Sih?
Dalam pasal 280 UU nomor 22 tahun 2009, tertulis hukuman bagi pemilik kendaraan yang tidak memasangkan pelat nomor di kendaraannya adalah kurungan maksimal dua bulan, dan denda maksimal Rp 500 ribu.
Begini bunyi lengkap pasalnya;
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),"
Jadi sudah jelas ya sob, jangan sengaja melepas pelat nomor motor kamu.
Baca Juga: Jangan Modifikasi Pelat Nomor Kalau Ogah Dipenjara atau Denda Segini
Dendanya bikin dompet kempes bro!
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR