Baca Juga: Bikers Wajib Tau, Mulai Hari Ini Peserta BPJS Kesehatan Wajib Daftar Ulang, Begini Caranya
Sebelumnya, jika selama ini pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 16.500 per orang setiap bulan, maka setiap peserta membayar sisanya sebesar Rp 25.500 per bulan.
Tapi, karena ada pengurangan besaran bantuan iuran dari pemerintah menjadi Rp 7.000, maka tiap peserta harus menambah biaya iuran yang harus dibayarkan menjadi Rp 35.000 per bulan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan ada sejumlah alasan pemerintah mengurangi bantuan iuran kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas III PBPU dan BP.
Pertama, kata dia, ini dilakukan demi menyeimbangkan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Bikers Cek Rekening, Minggu Depan BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Cair!
“Ini dilakukan dalam rangka menyeimbangkan support pemerintah melalui APBN,” kata Askolani pada Selasa (1/12/2020).
Selain itu, kata dia, penetapan nilai bantuan iuran yang diberikan pemerintah sebesar Rp 7.000 juga karena melihat kemampuan bayar masyarakat.
Terakhir, pemangkasan bantuan iuran dilakukan karena untuk memperbaiki pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk jangka panjang.
“Pengurangan ini untuk memperbaiki pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional yang lebih sustainable untuk jangka panjang," ucap Askolani.
KOMENTAR