Baca Juga: Cuma Pakai Smartphone, Motor Bodong Bisa Dicek dari Pelat Nomor, Begini Caranya
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya, pun berikan penjelasan mengenai hal tersebut.
"Untuk biaya pembuatan TNKB baru sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kendaraan roda dua sebesar Rp 100 ribu sementara roda empat sebesar Rp 200 ribu," kata Martinus, Selasa (22/9/2020).
Martinus menjelaskan, pemilik kendaraan yang membuat pelat nomor sementara di pinggir jalan tidak sesuai standar dan pastinya melanggar lalu lintas.
Padahal prosedur untuk pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidaklah sulit.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat.
Setelah itu baru deh melakukan proses pembuatan TNKB baru di Samsat.
"Persyaratannya cukup membawa KTP dan STNK saja," tandasnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR