Tentu dengan lampiran bukti pembayaran denda atau putusan pengadilan.
Untuk itu ia menghimbau agar selalu buat salinan dari surat yang diterima.
"Bisa langsung difotokopi atau dipindai lalu cetak dengan warna yang sama.
Cara ini dilakukan untuk menjadi bukti kalau memang surat tilang hilang dan tidak ada kecurangan," tutup mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.
Baca Juga: Horee, Polisi Beri Toleransi Saat Razia Gabungan, SIM dan STNK Mati Tak Ditilang
Sekadar informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Patuh Jaya 2020.
Kepolisian bakal fokus menindak pelanggaran lalu lintas yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Dalam melakukan operasi pihak kepolisian akan mendahulukan upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara selektif prioritas.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR