Tapi gimana sih kalau surat itu hilang?
Surat tilang berfungsi untuk mengundang pelanggar lalu lintas agar menghadiri sidang di pengadilan negeri yang ditunjuk.
Lantas kalau sampai surat tilang yang diberikan hilang, apa yang harus dilakukan?
Menanggapi hal ini, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto memberikan penjelasan.
Baca Juga: Ditanya Soal Tilang SIM Mati atau Tanpa SIM saat Operasi Patuh Jaya 2020, Polisi Malah Bilang Begini
Budiyanto mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan untuk mengurus surat kehilangan adalah dengan mendatangi kantor polisi terdekat.
"Bagi masyarakat yang surat tilangnya hilang untuk segera membuat laporan kehilangan. Jangan lupa ditelusuri terlebih dahulu di mana wilayah terkena tilang," kata Budiyanto, Senin (27/7/2020).
Selanjutnya kantor polisi setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang.
Menurut Budiyanto, surat tersebut bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus pengembalian barang bukti.
Baca Juga: Operasi Patuh 2020 Sudah Berjalan, Ini Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR