Horeee, Polda DIY Gratiskan Biaya Pembuatan SIM, Begini Syaratnya

Erwan Hartawan - Kamis, 18 Juni 2020 | 07:26 WIB
Kompas.com
Ilustrasi SIM

MOTOR Plus-Online.com - Kabar Gembira buat warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Khususnya bagi warga yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pasalnya, Ditlantas Polda DIY telah menyiapkan pembuatan SIM gratis.

Tapi sayangnya ini hanya bisa dirasakan oleh warga yang berulang tahun pada 1 Juli.

Baca Juga: Harus Lebih Pagi Datangnya Bro, Kalau Mau Perpanjang SIM C, Gerai SIM Membatasi Jumlah Pemohon Cuma Segini

Baca Juga: Biar Lancar Bayar Pajak Kendaraan, Layanan Gerai Samsat di Jakarta Kembali Dibuka, Ini Daftar Lokasinya

Hal itu sengaja dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada warga DIY di peringatan HUT ke-74 Bhayangkara.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus Prasatya, mengatakan pembuatan SIM gratis tersebut hanya berlaku satu hari saja.

Masyarakat dapat datang ke Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) di Polres Jajaran masing-masing daerah atau ke Ditlantas Polda DIY.

"Karena itu serentak di Polda DIY," katanya dilansir dari Tribunjogja.com, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga: Bikers Perlu Tahu, Kena Tilang Saat PSBB Ternyata Bisa Bayar Secara COD, Begini Caranya

"Kami hanya berlakukan pada hari itu yang kebetulan bertepatan dengan hari Bhayangkara ke 74," lanjutnya.

Ia melanjutkan, persyaratan pemohon SIM gratis ini tak jauh berbeda dengan pemohon pada umumnya.

Pertama, pemohon harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang memperlihatkan tanggal lahir pada 1 Juli.

Kedua, memiliki surat keterangan sehat, memenuhi syarat pembuatan SIM diantaranya umur yang cukup, dan syarat lainnya.

Baca Juga: Asyik Banget, Polisi Gratiskan Biaya Bikin SIM di Seluruh Indonesia Mulai Juli 2020, Syaratnya Cuma Satu Bro!

Ketiga, lulus uji terori dan praktek secara bertahap.

Bagi yang sudah memiliki persayaratan tersebut, pemohon dapat mendatangi kantor Satpas terdekat.

"Tidak ada kuota tertentu, ya nanti kami juga terapkan protokol kesehatan," pungkasnya.

Enggak hanya Polda DIY, program ini juga digelar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Wuih Asyik, Polda Metro Jaya Buka Kembali Delapan Layanan Gerai SIM, Simak Lokasi dan Jadwalnya

Hal itu disampaikan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, AKBP Adhitya Panji.

"Nantinya akan diadakan serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 atau bersamaan dengan HUT Bhayangkara," jelasnya

Adhitya menambahkan, program gratis pembuatan SIM tersebut sebagai wujud syukur kepolisian di hari ulang tahun yang ke -74.

Nantinya, pemohon SIM yang sudah memenuhi persyaratan tersebut dipersilakan untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta pembuatan SIM gratis.

Baca Juga: Siapa Cepat Dia Dapat Nih, Bikin SIM Gratis 1 Juli 2020 Kuotanya Terbatas Loh...

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Untuk pembuatan SIM A biaya PNBP Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Source : Tribunnews.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular