MOTOR Plus-online.com - Bikers yang mau bikin paspor sudah bisa, Ditjen Imigrasi kembali buka nih, simak ketentuannya.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kembali membuka layanan pembuatan paspor pada Senin (15/6/2020) kemarin setelah tutup sejak 23 Maret 2020 lalu akibat pandemi Covid-19.
"Sudah (kembali buka) mas, silakan cek medsos kami," kata Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Kompas.com, Selasa (16/6/2020).
Dikutip dari akun Instagram Ditjen Imigrasi, @ditjen_imigrasi, layanan yang dibuka yaitu, permohonan paspor baru serta penggantian paspor karena habis masa berlaku, rusak, hilang, dan perubahan data.
Baca Juga: Kabar Bagus Buat Bikers, Enggak Usah Bawa Surat Bebas Covid-19 Saat Bikin Paspor di Era New Normal
Baca Juga: Begini Jawaban Bos Promotor Balapan Asia Terkait Dilarangnya Pembalap Indonesia Masuk India
Bagi pemohon paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku, para pemohon wajib mendaftar melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online yang dapat diunduh di Playstore dan Appstore.
Sementara, bagi pemohon paspor hilang dan rusak dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi dengan kuota yang telah disesuaikan.
"Kuota pemohon dibatasi hanya 50 persen dari kuota normal dan pembukaan kuota antrean pada aplikasi antrean paspor online dilakukan pada setiap hari Jumat pukul 14.00 waktu setempat," dikutip dari Instagram @ditjen_imigrasi.
Pemohon lansia dan penyandang disabilitas mendapat layanan prioritas dengan dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi tanpa mendaftar melalui aplikasi tersebut.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR