MOTOR Plus-online.com - Saat perpanjang SIM jangan lupa persiapkan foto copy KTP dan SIM yang lama saat memohon perpanjang SIM.
Dalam persyaratan pengurusan perpanjang SIM hanya menyebutkan membawa KTP dan SIM lama yang masih berlaku.
Tapi pada saat prakteknya ternyata KTP dan SIM lama yang masih berlaku harus dibuatkan foto copy sebanyak 2 kali.
Ini yang membuat proses pelayanan menjadi lama karena tidak dipersiapkan foto copy KTP dan SIM lama yang masih berlaku.
Baca Juga: Wuih Asyik, Polda Metro Jaya Buka Kembali Delapan Layanan Gerai SIM, Simak Lokasi dan Jadwalnya
Membawa foto copy KTP dan SIM lama yang masih berlaku sebanyak dua kali berdasarkan pengalaman pemilik akun instagram @fbbyfir di timeline akun resmi instagram @tmcpoldametro.
@doni_romadoni89:@fbbyfir tau syarat2 bikin sim gk bang?
@fbbyfir: @doni_romadoni89 bawa sim dan ktp asli,fotocopy 2 kali
Bisanya di gerai SIM tidak ada pelayanan foto copy dan kalaupun ada pastinya antriannya panjang.
Nah kalau tidak ada layanan foto copy artinya kita harus mencari di tempat lain dan jaraknya jauh pastinya jadi bikin lama prosesnya.
Source | : | Wartakotalive.com,Instagram/@tmcpoldametro |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR