MOTOR Plus-online.com - Hore.. bebas ojek online dan opang tidak dilarang beroprasi oleh kemendagri.
Padahal sebelumnya ojek online akan menggeruduk istana negara terkait keputusan Kemendagri yang ditafsirkan ojol dan opang tidak boleh beroperasi.
Ojek online dan opang tidak dilarang beroperasi diklarifikasi oleh Bahtiar, Kapuspen Kemendagri yang juga Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri.
Bahtiar menyebutkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak melarang operasional ojek, baik online atau konvensional saat masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kabar Sedih Meski Masuk New Normal Namun Ojek Online dan Opang Tidak Bisa Beroperasi Penuh
Baca Juga: 1.568 Driver Ojek Online Diberi Teguran Karena Melanggar Selama 46 Hari Pelaksanaan PSBB Di Jakarta
Bahtiar menegaskan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) memang ada panduan bagi ASN dalam menyongsong new normal life.
Salah satunya panduan itu adalah soal penggunaan transportasi umum.
Dalam Kepmen tersebut, tidak ada larangan terhadap ojek untuk beroperasi.
Hanya imbauan untuk hati-hati, imbauan itu semata untuk mencegah kemungkinan terpapar virus.
KOMENTAR