MOTOR Plus-online.com - Gak main-main dan ada sanksi tegas bagi masyarakat yang enggak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Sanksi tegas ini berlaku pada masyarakat yang tidak pakai masker saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Padang, Sumatera Barat.
Seperti diketahui, penggunaan masker di tengah pandemi virus Covid-19 alias Corona ini memang sangat penting.
Enggak sedikit juga jumlah denda yang harus dibayar masyarakat kalau tidak pakai masker, bisa mencapai Rp 250 ribu.
Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 40 Tahun 2020.
Pemberian sanksi tersebut dijelaskan di Pasal 10 tentang pembatasan aktivitas di luar rumah.
Pada Pasal 10 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum akan dikenakan sanksi.
Pasal tersebut menjelaskan sejumlah sanksi seperti administratif, teguran dan kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi.
Baca Juga: Heboh Pesan Berantai Denda Rp 300 Ribu Bagi Pengendara Enggak Pakai Masker, Polisi Langsung Bereaksi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR