Penumpang harus datang langsung ke stasiun karena wajib melengkapi sejumlah persyaratan saat membeli tiket.
Joni menyampaikan, pembelian tiket bisa dilakukan sejak sepekan sebelum keberangkatan.
"Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan," kata dia.
Joni berujar, kereta api luar biasa ini dioperasikan khusus untuk penumpang yang diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Hari ke-15 Operasi Ketupat, Polda Metro Jaya Catat 15 Ribu Lebih Kendaraan Disuruh Putar Balik
Berdasarkan surat edaran tersebut, masyarakat yang boleh menggunakan KA luar biasa adalah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting.
Kemudian, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.
"Kami tegaskan, pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka angkutan mudik Idul Fitri 1441 H," ucap Joni.
Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, KAI tetap membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50 persen tempat duduk dari kapasitas kereta.
PT KAI juga membuat batas antre dan duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing; menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun; hingga rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan.
Berikut tiga rute KA yang dioperasikan:
1. Gambir - Surabaya Pasarturi PP (lintas utara)
- Rangkaian: 4 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi
- Kapasitas yang dijual: 264 tempat duduk
- Stasiun naik/turun penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi
- Tarif jarak terjauh: eksekutif Rp 750.000 dan ekonomi Rp 400.000
Baca Juga: Warga Jabodatebek Diizinkan Mudik Lokal, Tapi Ada Beberapa Persyaratan yang Harus Dipenuhi
2. Gambir - Surabaya Pasarturi PP (lintas selatan)
- Rangkaian: 4 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi
- Kapasitas yang dijual: 264 tempat duduk
- Stasiun naik/turun penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi - Tarif jarak terjauh: eksekutif Rp 750.000 dan ekonomi Rp 450.000
3. Bandung - Surabaya Pasarturi PP
- Rangkaian: 3 kereta eksekutif dan 3 kereta ekonomi
- Kapasitas yang dijual: 198 tempat duduk
- Stasiun naik/turun penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi
- Tarif jarak terjauh: eksekutif Rp 630.000 dan ekonomi Rp 440.000
Baca Juga: 4 Syarat Boleh Berpergian Naik Transportasi Umum di Tengah Larangan Mudik Pulang Kampung
"Tiket dijual mulai Senin, 11 Mei 2020, di loket stasiun keberangkatan penumpang," kata Joni.
Seluruh perjalanan KA luar biasa, kata Joni, sudah menyesuaikan jadwal pembatasan transportasi umum di masing-masing wilayah yang sudah menerapkan PSBB.
Pengoperasian KA luar biasa ini akan terus dievaluasi sesuai dengan situasi yang berkembang di lapangan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KA luar biasa, masyarakat dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon 021-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR