Budi juga mengatakan larangan mudik sangatlah serius.
Namun, bukan dengan menutup akses jalan antar wilayah.
Lantaran pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.
"Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan," ujar Budi.
Baca Juga: Heboh Kasus Pemudik Tertipu Isi Bensin Rp 400 Ribu di Cirebon, Ini Jawaban Pertamina
Agar tidak ada lagi warga yang nekat mudik, Kementerian Perhubungan disebut sudah memiliki sanksi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ucapnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR