Tenang Bro, Bagi yang Keberatan Ditilang Polisi Bisa Tempuh Jalur Ini

Indra GT - Rabu, 12 Februari 2020 | 18:15 WIB
IG @tmcpoldametro
Pengendara yang ditilang harus membela diri kepada polisi karena tak ada lagi sidang di kejaksaan

MOTOR Plus-online.com - Sebelumnya diberitakan bagi pelanggar lalu lintas yang ditilang tidak bisa sidang di pengadilan.

Itu diatur dalam Peraturan Mahmakah Agung (PerMA) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu lintas.

Tepatnya Perma Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu lintas pasal 7 ayat 4.

Dalam pasal 7 ayat 4 tersebut berbunyi "Bagi yang keberatan dengan adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan pada hari itu juga".

Baca Juga: Tidak Perlu Hadir Di Sidang, Begini Proses Pengambilan SIM/STNK

Baca Juga: Pemotor Tak Terima Ditilang? Daripada Ribut dengan Polisi Mendinga Ikuti Proses Ini

Namun bagi yang keberatan ditilang oleh polisi ada jalur yang bisa ditempuh untuk membela diri di pengadilan.

"Para pelanggar lalu lintas yang terkena tilang wajib hadir pada sidang," ujar petugas Pengadilan Jakarta Pusat yang tidak mau disebut namanya.

"Kalau di pengadilan Jakarta Pusat sidang tilang berlangsung setiap hari Jumat pagi dari pukul 7 hingga pukul 8 pagi," jelas petugas tersebut.

"Pelanggar harus melapor untuk mengikuti sidang karena merasa keberatan karena kalau tidak hadir maka keputusan hakim sudah final dan tidak bisa diganggu gugat," beber petugas tersebut.

"Seperti sidang biasa pelanggar menjelaskan keberatan kepada hakim," tutup petugas ini.

Kalau begitu buat yang keberatan ditilang maka wajib hadir pada sidang bro.

Penulis : Indra GT
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular