MOTOR Plus-online.com - Pasca putusan MK tentang Fidusia yang masih bisa menarik kendaraan, pihak leasing akan lebih hati-hati dalam mengeksekusi hak fidusianya.
Leasing sepertinya juga akan akan lebih selektif dalam memberikan pembiayaan.
Menaikkan down payment (DP) dan memperketat manajemen risiko, adalah dua kemungkinan yang akan diambil.
“Hal ini dilakukan agar terhindar dari jebakan debitur sontoloyo, yakni debitur yang tidak mau membayar utangnya, tapi masih tetap ingin menguasai kendaraannya yang belum lunas di bayar,” ujar Eko B. Suprianto, Chairman Infobank Institute.
Baca Juga: Gara-gara Hal Sepele, Bayar Pajak Motor Kreditan Lewat Leasing Pasti Ditolak, Kenapa Nih?
Selama ini bisnis model perusahaan leasing hanya mengandalkan uang muka, dengan jaminan BPKB atas nama debitur.
Bayangkan, hanya bermodal uang muka 10% atau lebih kecil, seseorang sudah bisa membawa kendaraan, meski BPKB sebagai jaminan atas nama debitur.
Jika terjadi wanprestasi, maka kreditur akan mengeksekusi sebagai pemegang fidusia.
Permasalahan muncul ketika debitur tidak membayar angsuran dan macet.
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR