Awas, Pedagang Bensin Eceran Terancam Denda Rp 50 Miliar, Segera Penuhi 4 Syarat Ini

Ahmad Ridho - Jumat, 1 November 2019 | 15:42 WIB
Tribunnews.com
Pedagang bensin eceran makin banyak bertebaran.

MOTOR Plus-online.com - Hampir disetiap pinggir jalan banyak terdapat pedagang bensin eceran.

Walau sudah tahu resikonya termasuk bahaya kebakaran, namun pedagang tetap menjajakan dagangannya.

Tanpa disadari para pedagang bensin (BBM) eceran sudah termasuk melanggar hukum!

Sebab, sudah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Pakai Bensin Eceran Bisa Menyebabkan Performa Motor Menurun, Salah Kaprah dalam Menyimpan Bensin

Baca Juga: Hasil FP2 Moto2 Malaysia 2019: Jorge Martin Telikung Alex Marquez, Dimas Ekky Pratama Merangkak Naik

Lebih khusus diatur dalam pasal 23 yang berisi, setiap badan usaha yang akan menjual minyak dan gas bumi harus mengantongi beberapa izin usaha.

Berikut ada 4 syarat atau izin yang mesti dipenuhi pemilik usaha bensin eceran:

a. Izin usaha pengolahan

b. Izin usaha pengangkutan

c. Izin usaha penyimpanan

d. Izin usaha niaga

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular