Baca Juga : Buat yang Paham, Motor Jadul Yamaha V80 Dijual, Harganya Lumayan Bikin Panas Dingin
Ia juga masih mengharapkan bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sampai saat ini belum ada kepastian. Padahal hari itu mereka janji mau membantu. Tapi bagaimana bentuk bantuannya kita belum mengerti dengan lembaga ini. Total biaya rumah sakit sekarang sudah Rp 122 juta. Darimanalah guru dapat uang sebanyak itu," sambungnya.
Kasmar mengharapkan agar bantuan LPSK segera terealisasi, dan biaya perobatan anaknya tertutup sehingga mereka bisa segera pulang.
Ia juga akan mengusahakan terus pengobatan untuk anaknya.
Baca Juga : Start dari Posisi Ke-2 di MotoGP Amerika 2019, Valentino Rossi Pede Bisa Juara
"Bisalah kita pala-palai (usahakan), pengobatan tradisional atau obat-obat herbal. Andai pihak rumah sakit beritikat baik, apalagi sudah didatangi LPSK. Lihatlah kami secara kemanusiaan. Maunya mereka mengerti, misalkan dibuat kebijakan menyicil biaya. Ini yang kami butuhkan. Biar Rico bisa kita rawat di rumah," katanya.
Terkait soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diprotesnya, Kasmar mengaku keluhannya mewakili keluhan para ASN.
Menurut KASMAR, banyak yang tidak TAHU kalau Pasal 52 di Perpres itu menyebutkan 21 butir pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat tindak kejahatan.
"Perpres ini bikin nasib kita terkatung-katung. Bagaimana nasib peserta askes yang sudah 15 tahun terus bayar iurannya. Paling tidak, minimalnya separoh-separoh, sama-sama rugi, masih maklum kita. Tapi kita mana bisa melawan regulasi dari pemerintah," ujarnya lagi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR