Street Manners: Ancaman Tilang dan Denda Rp 500 Ribu, Pemotor Tetap Nekat Terobos Jalur Busway

Ahmad Ridho - Rabu, 27 Maret 2019 | 15:28 WIB
Tribunnews.com
Hampir setiap hari pemotor nekat masuk jalur Busway, padahal ancaman denda Rp 500 ribu menanti.

MOTOR Plus-online.com - Kemacetan yang nyaris berlangsung pada jam berangkat dan pulang kantor menyebabkan pelanggaran.

Bukan cuma berjalan di atas trotoar, pemotor malah sering masuk jalur bus TransJakarta.

Padahal jelas, ancaman tilang dan denda Rp 500 ribu menanti.

Tapi dengan alasan macet dan ingin cepat sampai tujuan, jalur Busway sering jadi sasaran.

Baca Juga : Mengejutkan, Cuma Segini Uang Muka dan Cicilan Yamaha NMAX 2019

Baca Juga : Terbongkar, Orderan Fiktif Sebanyak 185 Paket Bikin Bangkrut Driver Ojol, Pelakunya Masih Bocah

Hampir di beberapa jalur Busway di Jakarta, pemotor berbondong-bondong masuk.

Saat ada polisi yang berjaga di ujung jalan, pemotor panik bahkan sampai mengangkat motor melewati separator Busway.

Padahal larangan masuk jalur Busway sudah disampaikan Kepala Humas PT Transjakarta Wibowo.

Ia mengatakan, pengemudi kendaraan pribadi yang nekat masuk jalur transjakarta dapat dikenakan tilang maksimal Rp 500.000.

Baca Juga : Gak Nyangka, Jualan Tahu Naik Honda Verza 150, Spontan Jadi Idola Emak-emak

"Memang peraturan yang berlaku tidak memperbolehkan kendaraan pribadi masuk jalur transjakarta.

Kalau (kendaraan pribadi) masih tetap masuk (jalur transjakarta) akan dikenakan tilang Rp 500.000," ujar Wibowo dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan pihaknya tidak dapat melakukan tilang. Kepolisian yang berhak menilang para pelanggar lalu lintas ini.

"Yang berhak melakukan penilangan hanya kepolisian," katanya.

Baca Juga : Lewat Perdebatan Panjang, Hasil Sidang Banding Winglet 'Ilegal' Milik Ducati Mengejutkan

Baca Juga : Ironis Inden Honda PCX 4 Bulan Sedangkan Yamaha NMAX Ready Stock

Sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000 bagi penerobos jalur transjakarta, baik untuk mobil maupun motor telah diberlakukan sejak Senin (25/11/2013).

Penerapan denda maksimal Rp 500.000 bagi penerobos busway berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Di dalam surat tilang warna merah yang diberikan ke pelanggar akan diberi tanda bahwa pelanggarannya di jalur bus transjakarta dan akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular