MOTOR Plus-online.com - Beberapa hari belakangan heboh soal larangan kepolisian seputar penggunaan Global Positioning System (GPS).
Buat yang masih nekat pakai di motor atau mobil terancam penjara 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
Penggunaan GPS dinilai membantu pemotor dari salah jalan atau masuk jalan tol.
Bahkan kasus motor masuk jalan tol akibat enggak tahu jalan sudah beberapa kali terjadi.
Baca Juga : Songong! Video Bocah 13 Tahun Naik Motor Ugal-ugalan, Pukul Spion Berujung Pengejaran Polisi
Lalu kenapa penggunaaan penunjuk jalan digital ini dilarang polisi?
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, pihaknya tak pernah melarang penggunaan GPS yang kini telah tersedia di ponsel.
"Kami tidak pernah melarang penggunaan aplikasi GPS di ponsel sebagai petunjuk arah saat berkendara," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, yang dilarang adalah jika aplikasi tersebut digunakan dengan posisi-posisi yang menyalahi aturan dan menimbulkan konsentrasi pengendara menjadi menurun.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR