Sedangkan besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yaitu Rp 83.000.
(BACA JUGA: Wow!Motor Listrik Viar, Q1 Punya 2 Mode Pilihan Berkendara Loh..)
Artinya pemilik wajib membayar 285.500 setiap tahunnya hingga pergantian pelat nomor.
Pada STNK Jakarta, keterangan isi silinder Q1 tertulis 800 (dianggap satuannya Watts bukan cc).
Jadi gimana, udah enggak penasaran lagi kan sama pajaknya?
KOMENTAR