MOTOR Plus-online.com - Viar meluncurkan motor listrik terbarunya, yakni Q1 pada awal tahun 2017 lalu .
Q1 merupakan skuter listrik yang memakai baterai kering lithium-ion ukuran 60v20AH.
Kapasitas aki kering itu 2 kWh, menghasilkan 800 Watts atau sekitar 1,07 tk.
Dan pada pertengahan tahun 2017, pihak Triangle Motorindo secara simbolis menyerahkan 20 STNK ke 20 konsumen.
(BACA JUGA: Hebat! Motor Listrik Viar Q1 Dilengkapi Fitur Layaknya Motor Sport)
Lantas, berapa sih nominal rupiah yang harus dibayar untuk pajaknya?
Contohnya aja seperti STNK milik konsumen yang diterbitkan oleh Samsat Provinsi DKI Jakarta ini.
Tertera di STNK, Besar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 202.500.
Sedangkan besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yaitu Rp 83.000.
(BACA JUGA: Wow!Motor Listrik Viar, Q1 Punya 2 Mode Pilihan Berkendara Loh..)
Artinya pemilik wajib membayar 285.500 setiap tahunnya hingga pergantian pelat nomor.
Pada STNK Jakarta, keterangan isi silinder Q1 tertulis 800 (dianggap satuannya Watts bukan cc).
Jadi gimana, udah enggak penasaran lagi kan sama pajaknya?
KOMENTAR