BPKB Elektronik Diluncurkan Korlantas Polri, Apa Fungsi Chip RFID?

Ahmad Ridho - Selasa, 10 Juni 2025 | 12:00
Chip RFID (Radio Frequency Identification) berfungsi sebagai label pengenal yang dapat membaca dan menyimpan data, kemudian mengirimkan informasi tersebut secara nirkabel melalui gelombang radio.
Adam Samudera
Adam Samudera
Chip RFID (Radio Frequency Identification) berfungsi sebagai label pengenal yang dapat membaca dan menyimpan data, kemudian mengirimkan informasi tersebut secara nirkabel melalui gelombang radio.

MOTOR Plus-online.com - BPKB akan berganti dengan model baru BPKB elektronik atau e-BPKB.

BPKB elektronik resmi diluncurkan Korlantas Polri, apa fungsi chip RFID?

Buku Pemilik Kendaraan Bemrotor (BPKB) elektronik resmi diluncurkan sejak Maret 2025 oleh Korlantas Polri.

Salah satu latar belakang terciptanya layanan ini adalah untuk melaksanakan PP No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Diregindent Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengatakan, bulan Maret 2025, Korlantas Polri memang telah menerbitkan BPKB elektronik atau e-BPKB, serta telah disosialisasikan dan dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas di seluruh jajaran.

Wibowo menambahkan, e-BPKB sebenarnya masih berbentuk buku juga.

Tapi, dimensinya lebih kecil dibandingkan dengan BPKB lama.

"Memang ukurannya lebih kecil. Kalau yang lama itu ukurannya 17 cm x 12 cm. Kalau yang baru itu 13 cm x 9 cm. Plus, ada kita tambahkan chip RFID di e-BPKB ini," ujar Wibowo, dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/6/2025).

Baca Juga: BPKB Elektronik Mulai Diterbitkan, Bentuknya Berubah Dilengkapi Chip RFID

Dia juga mengatakan, BPKB yang lama tidak dilengkapi chip RFID, sedangkan e-BPKB sudah menggunakan chip RFID sebagai bagian dari sistem keamanannya.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER