Bye-bye Denda Pajak Kendaraan, Buruan Bayar Mumpung Maret 2025 Masih Ada Cuma Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Selasa, 11 Maret 2025 | 19:18 WIB
Nakita.grid.id
Foto ilustrasi STNK, dokumen yang menjadi syarat pembayaran pajak kendaraan.

MOTOR Plus-Online.com - Enggak usah pusing mau bayar pajak kendaraan tapi ada denda, lagi ada keringanan.

Bye-bye denda pajak kendaraan, buruan bayar mumpung Maret 2025 masih ada cuma sampai tanggal segini, jangan sampai terlewat.

Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar keringanan pajak kendaraan di bulan ketiga alias Maret 2025.

Salah satunya diadakan Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah Riau.

Seperti pada informasi yang tertera di postingan akun Instagram @samsat_kotadumai.

Pihaknya mengajak warga negara untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu.

"Yuk Jadi warga negara yang taat pajak dengan membayar pajak tepat waktu..," tulis akun tersebut

"karena apabila pajak kendaraan lunas maka berkendara di jalan raya pun akan jadi aman dan nyaman tanpa was was," lanjutnya.

Baca Juga: Resmi Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB Maret 2025 hingga Hampir 40 Persen, Catat Masa Berlakunya

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Maret 2025 Keringanannya Bisa Bikin Pemilik Motor Banyak Gembira

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular