MOTOR Plus-Online.com - Kalau sampai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup, tentunya akan menjadi harapan banyak orang sehingga tidak perlu perpanjang lagi.
Benarkah SIM harus berlaku seumur hidup tidak ada lagi perpanjangan 5 tahun sekali sesuai kata Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto?
Hal tersebut sesuai pada video shorts yang diupload akun YouTube @DidikRudiyanto-er6cz.
"Prabowo sampaikan SIM seumur hidup," tulis keterangan akun tersebut.
Lebih jelasnya, brother bisa cek videonya dengan klik LINK INI.
Faktanya, tidak ada pernyataan orang nomor satu itu yang menyebut SIM harus berlaku seumur hidup sampai saat ini.
Jadi, brother jangan sampai mempercayai informasi yang jelas-jelas hoaks tersebut.
Selain itu, ada penjelasannya kenapa SIM tidak seumur hidup, seperti yang dimuat akun Instagram @korlantaspolri.ntmc.
Baca Juga: Lupa Bawa SIM dengan Belum Punya SIM Dendanya Berbeda, Lebih Mahal Mana?
Baca Juga: Sempat Ramai, Persyaratan Bikin SIM Harus Punya BPJS Berlaku Tahun Ini?
"Sahabat lantas, Terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya," tulis akun itu.
Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 86.
Dalam ayat (1) dijelaskan, SIM sebagai bukti kompetensi mengemudi.
Selanjutnya ayat (2) menjelaskan dokuen tersebut sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
Dan ayat (3) data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR