"Sahabat lantas, Terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya," tulis akun itu.
Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 86.
Dalam ayat (1) dijelaskan, SIM sebagai bukti kompetensi mengemudi.
Selanjutnya ayat (2) menjelaskan dokuen tersebut sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
Dan ayat (3) data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR