MOTOR Plus-Oline.com - Kabar penting buat brother yang akan membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM C.
Beneran ujian praktik SIM C kini harus di area Satpas dan jalan raya alias 2 tempat?
Enggak cuma yang benar-benar baru, pembuatan SIM juga berlaku untuk yang masa berlakunya habis walaupun hanya lewat sehari dari jatuh tempo.
Kabarnya, bikin SIM C untuk kendaraan roda dua dan tiga, ada dua praktek berkendara.
Untuk aturannya tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023.
Kalau sebelumnya hanya di area Satpas, katanya sekarang juga harus di lapangan atau ujian praktik 2.
Ujian untuk permohonan SIM dilakukan secara bertahap, mulai dari teori, praktik 1 dan 2.
Seperti yang disampaikan Baur SIM, Aipda Finda Hermawan mewakili Kasatlantas Polres Boyolali AKP Susilo Eko Nurwardani pada Jumat (16/1/2025).
Baca Juga: Viral Video Ujian SIM C Langsung di Jalan Raya Diikuti Polisi dari Belakang, Begini Aturannya
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR