MOTOR Plus-online.com - Bikers jangan coba-coba menerobos Resmi Berlaku Sejak 5 Januari 2025, Begini Cara Hitung Opsen Pajak Kendaraan
Banyak pelanggaran yang bisa ditindak dari ETLE, dari melanggar rambu lalin sampai pakai HP saat naik motor.
Denda pakai HP saat naik motor mencapai Rp 750 ribu, bikin malas kan kalau kena tilang.
Apalagi jika mengikuti rambu lalu lintas, tidak hanya lebih safety namun juga bikin jalanan lebih tertib dan lancar.