Sebelumnya, Dedi menjelaskan larangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar yang memiliki SIM bukanlah tanpa dasar.
Alasannya, karena pada golongan tersebut belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat wajib berkendara di jalan sebagaimana tertera dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Untuk anak SMA itu yang belum cukup umur tak boleh bawa kendaraan bermotor. Kan itu undang-undang lalu lintas, selama ini penegakannya tidak bisa berjalan karena ada keraguan tindakan di lapangan," katanya usai memimpin upacara Hari Pendidikan Nasional tingkat Jawa Barat di lapangan Rindam III Siliwangi, Jumat.
Ia menegaskan bahwa anak-anak yang belum cukup umur seharusnya tak diberi kebebasan membawa kendaraan. Selain melanggar aturan, ini juga berbahaya bagi keselamatan mereka.
Editor | : | Ahmad Ridho |