Salah satu provinsi yang menerapkan sistem tersebut, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Dikutip dari situs resmi Samsat Sleman, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,9 persen dari dasar pengenaan pajak.
Pemerintah kabupaten atau kota di DIY mengenakan pungutan opsen sebesar 66 persen dari pajak yang dikenakan oleh Pemda DIY atau sebesar 0,6 persen dari dasar pengenaan pajak.
Sehingga total pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tetap sama.
Yaitu 1,5 persen dari dasar pengenaan pajak, tidak ada keaikan yang dibebankan.
Tenang saja, opsen PKB di daerah tersebut berlaku mulai 5 Januari 2025.
Nah, jadi enggak perlu khawatir lagi dengan adanya opsen tahun depan ya, bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR