MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor selau dinantikan masyarakat yang nunggak pajak.
Masuk bulan Oktober 2024, tercatat 11 provinsi menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Tak hanya denda PKB yang dihapus, tapi juga denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya (BBNKB-II).
Beberapa daerah juga menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Data STNK motor bisa diblokir kalau masa berlaku STNK selama 5 tahun telah habis dan tidak diperpanjang dalam dua tahun berturut-turut.
Berikut 11 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak motor dan mobil:
1. Aceh
Aceh jadi provinsi terlama yang menggelar pemutihan pajak kendaraan.
Program ini berlangsung di Aceh sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Baca Juga: Mulai Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Diskon Pajak dan Bebas Tunggakan
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR