MOTOR Plus-online.com - Para pelaku kejahatan curanmor tidak pernah kehabisan akal untuk mencuri kendaraan incaran.
Modus baru maling motor di Surabaya pelakunya pesilat incar warga yang akan menambal ban.
Kali ini pelakunya tiga orang pesilat yang mengincar motor warga.
Tiga orang remaja pendekar pencak silat ditangkap Anggota Tim Antibandit Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya, karena mencuri motor.
Para remaja tersangka pencurian motor itu, SH (16) dan FF (16) warga Pakal, Surabaya. Lalu, MH (15) warga Benowo, Surabaya.
Lantaran status mereka sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) karena terkategori berusia di bawah umur, mereka dtitipkan sementara di Bapas, Surabaya, selama proses pemberkasan kasus.
Kapolsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya Kompol A Risky Fardian mengatakan, tersangka melakukan aksi kriminalitas tersebut seraya melakukan konvoi bersama gerombolan anggota pencak silat lainnya di kawasan di Jalan Raya Mastrip, Karang Pilang, Surabaya.
Para tersangka memanfaatkan keriuhan dan crowd di jalanan akibat konvoi gerombolan anggota pencak silat untuk mencuri motor warga.
Modusnya, para tersangka meneriaki korban MF (20) yang sedang bersusah payah mendorong motor Yamaha Mio G untuk mencari tukang tambal ban, pukul 01.30 WIB, Minggu (28/7/2024).
Baca Juga: Kunci Gembok Gak Ngaruh Maling Motor di Bandung Siapkan Mobil Untuk Angkut Motor Curian
Baca Juga: Penyebab Maling Nyerah Maling Motor Kawasaki Karena Kunci Kontak Ajaib
Lantaran panik diteriaki oleh konvoi gerombolan remaja beratribut pencak silat itu, MF dan seorang temannya berlarian kabur meninggalkan motornya teronggok di bahu jalan tersebut.
Risky menambahkan, korban dan temannya berlari kabur dan bersembunyi di belakang warung kopi sekitar lokasi tersebut.
Setelah merasa situasi telah aman, korban kembali ke lokasi semula dirinya meninggalkan motor.
Ternyata korban mendapati motornya raib, bak ditelan bumi. Kemudian, korban mendatangi Mapolsek Karang Pilang untuk membuat laporan kepolisian.
"Korban lari, sampai sembunyi di samping warung kopi. Nah pas kembali motornya sudah hilang," ujarnya, Kamis (15/8/2024).
Mengenai peran ketiga tersangka, Risky menerangkan, Tersangka SH bertugas mengambil motor korban saat teronggok di pinggir jalan.
Kemudian dua tersangka lain membantu mendorong motor hasil pencurian itu, sampai ke wilayah kawasan Dukuh Kupang, Dukuh Pakis, Surabaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Motor belum dijual. Kami sita dari tersangka 1 unit motor Yamaha Mio milik korban," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 3 Pesilat Curi Motor saat Konvoi di Surabaya, Modus Teriaki Warga yang Hendak Menambal Ban Sepeda
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR