MOTOR Plus-online.com - Seperti diketahui Surat izin Mengemudi punya masa berlaku lima tahun, selanjutnya harus diperpanjang.
Total biaya perpanjang SIM termasuk tes psikologi, kesehatan dan asuransi sediakan uang segini agar lancar.
Perpanjang SIM bisa dilakukan di Satpas SIM, Gerai SIM seperti di Mall, atau di SIM keliling.
Dalam perpanjang SIM ada beberapa syarat yang harus disediakan agar tak bolak-balik.
Syarat administrasi, harus membawa SIM lama yang belum habis masa berlakunya serta KTP.
Pemohon perpanjang SIM juga harus menyediakan biaya perpanjang, biaya tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.
Biaya tes psikologi di ePPSi, yaitu SIM A dan SIM C Rp 57.500.
Tes psikologi juga disediakan di lokasi perpanjang SIM dengan biaya mirip.
Di sana juga tes psikologi dilakukan online menggunakan ponsel pemohon perpanjang SIM.
Baca Juga: Tips Anti Ditolak Saat Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
KOMENTAR