MOTOR Plus-online.com - Ingat masa berlaku Surat Izin Mengemudi alias SIM, jangan sampai kedaluwarsa.
Mulai hari ini SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru, catat syarat dan tarif lengkapnya.
Jika SIM lewat dari tanggal berlaku, maka harus mengikuti prosedur penerbitan atau pembuatan SIM baru.
Tentu biayanya akan lebih besar dan prosesnya lebih panjang dibandingkan hanya sekedar perpanjangan.
Makanya jangan sampai lewat tanggal berlaku kalau tidak mau bikin SIM baru.
Untungnya pihak Polda Metro Jaya kasih keringanan untuk pemegang SIM yang habis masa berlakunya saat libur nasional Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah.
Mengutip akun X @TMCPoldaMetro, pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling libur pada 17-18 Juni 2024.
Artinya hari Senin dan Selasa kemarin tidak ada layanan penerbitan atau perpanjang SIM.
Baca Juga: Tilang Sistem Poin Segera Berlaku, Kumpulkan 18 Poin SIM Dicabut
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 17-18 Juni dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 19-20 Juni.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR