"Kenapa amanat di dalam Perpol Nomor 5 ini baru bisa kami realisasikan setelah tiga tahun, karena kami ingin memastikan betul sistem dan sebagainya bisa berjalan dengan baik," ucapnya.
Sebagai syarat membuat SIM C1, premotor harus punya SIM C biasa minimal satu tahun.
Buat brother pengguna motor dengan kapasitas mesin 250 hingga 500 cc, enggak perlu khawatir bakal ditilang karena belum punya SIM tersebut.
Pihaknya memberikan toleransi selama satu tahun bagi yang belum memiliki SIM C1.
"Kami masih beri toleransi selama satu tahun, jadi bagi pemilik kendaraan dengan mesin 250-500 cc, silakan membuat SIM-nya," imbuh Irjen (Pol) Aan.
Nah, kalau brother setuju atau enggak dengan adanya SIM C1?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Resmi Terbitkan SIM C1 Hari Ini, Berlaku di Seluruh Indonesia"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR