Syarat Ganti Plat Nomor Motor Harus Siapkan Biaya Segini, Satu Hari Jadi

Didit Abdillah - Kamis, 2 Mei 2024 | 16:57 WIB
DAB/MOTOR Plus
Syarat ganti plat nomor motor di kantor Samsat.

Baca Juga: Pelat Nomor Resmi Bikinan Samsat Banyak Komplain Karena Tidak Rapi Dibandingkan Bikin di Pinggir Jalan, Ini Kata Polisi

Juga jangan lupa untuk membawa KTP asli dan fotokopian dari pemilik yang tercantum pada STNK dan BPKB. 

Fotokopi BPKB dan STNK pun dilampirkan pada map sebagai berkas untuk memperpanjang plat nomor baru. 

Rincian biayanya seperti ini. 

  1. Biaya Penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Baru Rp100.000.
  2. Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Baru Rp60.000.
  3. Membayar SWDKLLJ Rp35.000.
  4. Biaya Penerbitan BPKB Baru Rp225.000 (semisal berganti pemilik)
  5. Biaya Cek Fisik Kendaraan Rp10.000-Rp20.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp50.000 untuk kendaraan roda 4 atau lebih.
  6. Membayar administasi pembuatan plat nomot baru, Rp 5-10 ribu. 
  7. Biaya Pembayaran Pajak 5 Tahunan (sesuai dengan jenis kendaraan dan wilayah domisili kendaraan).

Kantor samsat buka setiap hari senin-sabtu, tutup hari minggu dan tanggal merah libur nasional. 

Baca Juga: Cuma Rp 750 Ribu Lelang Motor Murah Honda MegaPro Ada BPKB Lokasi di Jakarta Sikat Bro

Penulis : Didit Abdillah
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular