"Kalaupun betul petugas yang menagih hutang, dia akan menunjukkan surat-surat yang sah dan meminta secara legal," lanjutnya.
"Tapi jika jadi tiba-tiba memepet kemudian memaksa itu sudah menjadi tindak pidana tersendiri," tambah Multazam.
Nantinya, pihak kepolisian akan membantu korban untuk mediasi dengan pihak debt collector.
Jika benar pengendara terbukti menunggak angsuran, menarik unit kendaraan juga ada prosedurnya tidak semata-mata di jalanan.
"Masyarakat juga bisa melaporkannya melalui nomor telepon (021) 77202414 atau media kami (Satlantas Polres Metro Depok)," pungkasnya.
Nah itu dia cara menghadapi debt collector yang tarik paksa motor di jalan, semoga bermanfaat ya bro.
Artikel ini telah tayang di Prohaba.co dengan judul Kasat Lantas Polres Metro Depok, Begini Cara Menghadapi Debt Collector yang Sita Motor di Jalan
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR