Bayar Pajak STNK Motor Tanpa Harus ke Samsat Setelah Jadi Dikirim Petugas ke Alamat Pemilik

Ahmad Ridho - Minggu, 10 Maret 2024 | 13:50 WIB
Otomotifnet
Asyik sekarang bayar pajak STNK motor tidak perlu ke Samsat bisa pakai aplikasi SIGNAL di HP setelah jadi dikirim petugas ke alamat pemilik.

MOTOR Plus-online.com - Sekarang bisa bayar pajak STNK motor tanpa harus capek ke Samsat.

Proses pembayaran pajak juga tidak membutuhkan banyak waktu dan tenaga.

Bayar pajak STNK motor tanpa harus ke Samsat setelah jadi dikirim petugas ke alamat pemilik.

Sekarang proses pembayaran pajak bisa melalui aplikasi yang sudah disediakan Korlantas Polri.

Pemilik motor tinggal mengunduh aplikasi SIGNAL untuk proses perpanjangan pajak motor.

Jika belum ada aplikasi di HP, pemilik motor harus mengunduh SIGNAL untuk kemudahan pembayaran pajak.

Korlantas Polri sudah resmi meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Pada aplikasi tersebut, pemilik kendaraan bisa melakukan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Aplikasi SIGNAL cocok untuk pemilik motor yang sibuk atau tidak banyak waktu mengurus pembayaran pajak kendaraan di Samsat.

Baca Juga: Bayar Sekarang atau Data STNK Dihapus, Pemutihan Pajak Motor 2024 Digelar 2 Provinsi Ini

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular