MOTOR Plus-online.com - Banyak yang penasaran soal status pelat merah di motor dinas.
Karena ada yang menyangka, kalau pelat merah itu berlaku buat pejabat, bukan kendaraan dinas.
Membuat pejabat bisa tukar pelat nomor itu, ke kendaraan yang lain mau motor atau mobil.
Hal ini langsung ditepis Aba Subagja, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB
"Fasilitas pelat nomor itu hanya untuk satu kendaraan aja, tidak bisa ke yang lain (kendaraan)," jelas Aba, dikutip dari Kompas.com
Begitu pula dijelaskan Mohammad Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB.
"Penggunaan nomor kendaraan dinas pelat merah, sama hal sebagaimana aturan umum dari kepolisian, tidak dapat dipindahkan," tegasnya.
Pelat merah sendiri, digunakan kendaraan operasional pada jabatan tertentu, sesuai kebijakan instansi pemerintah yang terkait.
Makanya setiap satu pelat nomor kendaraan, hanya berlaku buat satu kendaraan yang dikendarai pejabat.
Meski demikian, bisa saja pelat nomor mobil atau motor dinas pindah ke kendaraan lain.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR