MOTOR Plus-online.com - Wacana Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) model lama akan digantikan model baru.
Disebut BPKB elektronik, berbentuk seperti paspor dan dilengkapi chip.
Sebenarnya wacana BPKB elektronik ini sudah ada sejak 2022 lalu.
Namun kabarnya Korlantas Polri baru akan menerapkannya tahun ini.
Hal tersebut sempat disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam rapat Anev Pelayanan BPKB bersama Polda jajaran di Jakarta, September lalu (12/9/2023).
Saat itu, kata Yusri, BPKB elektronik masih dalam tahap pengembangan dan akan mulai diluncurkan tahun 2024.
“Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa kita laksanakan," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/9/2023).
"Kemarin sudah kita uji coba di beberapa tempat yang ada perbaikan, karena ini menyangkut dengan digital berkesinambungan,” sambungnya.
Baca Juga: Nasib BPKB Lama Jika BPKB Elektronik Rilis Tahun Depan, Masih Berlaku Gak?
BKPB elektronik rencananya akan menggantikan BPKB yang semula berbentuk buku konvensional.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR