Makanya tidak heran suaranya bisa sangat keras dan bikin kaget pengguna jalan lain.
Tentu saja aksi tersebut memancing komentar netizen.
"Jangankan lambo, aku bawa supra jg ngamok kalo lawan arus bikin macet gitu mah" tulis akun @luckyrakiraraaja
"Ternyata supir angkotnya malah seneng denger geberannya," tambah akun Jodyzuliant.
"Motor ku supra, kalo digeber kepalanya doank yg geter," lanjut akun zero_mdpl_adventure
Dalam kondisi apapun lawan arah seperti ini tidak dibenarkan serta membahayakan pengguna jalan lain.
Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Jadi jangan coba-coba untuk lawan arah dalam kondisi apapun ya!
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR