Untuk balik nama motor bekas, brother harus mempersiapkan 6 dokumen berikut:
- STNK asli
- e-KTP asli pemilik baru
- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP)/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terakhir
- BPKB asli
- Bukti pengalihan kepemilikian
- Bukti hasil cek fisik kendaraan
Jangan lupa kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk mengikuti cek fisik.
Baca Juga: Siapkan KTP dan STNK, Jawa Barat Kembali Adakan Pemutihan Pajak Motor
Semua berkas tersebut juga wajib difotokopi.
Jika semua berkas lengkap, berikut langkah-langkah balik nama motor bekas:
- Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip
- Melakukan cek fisik kendaraan
- Menyerahkan persyaratan di loket pendaftaran
- Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran
- Melakukan cek kepemilikan di loket progesif
- Mendaftar dan menyerahkan dokumen di Loket Pendaftaran
- Setelah petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TKNB, Wajib Pajak melakukan pembayaran di loket pembayaran
- Menerima SKPD dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan
- Mengambil TNKB baru di workshop TNKB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas Bea Balik Nama di Jawa Barat: Syarat dan Mekanisme Pembayaran"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR