MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak motor di Jawa Barat girang karena pemutihan pajak motor diadakan lagi.
Banyak keringanan dan diskon denda pajak diberikan Pemprov Jawa Barat.
Salah satunya adalah kendaraan yang menunggak pajak selama 7 tahun cukup bayar 3 tahun saja.
Segera ke Samsat terdekat untuk mengurus pembayaran pajak yang belum dilunasi.
Jangan sampai lupa karena masa berlakunya hanya satu bulan dari sekarang.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal menggelar program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 3 Juli 2023.
Dikutip dari akun instagram resmi Bapenda Jawa Barat, program ini berlaku sampai 31 Agustus 2023.
Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkannya untuk menunaikan kewajiban pajak.
Lebih rinci, pemutihan PKB berlaku untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun.
Dalam hal ini, pemilik hanya cukup membayar tiga tahun saja.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR